Selasa, 07 Mei 2013

super

Minggu, 10 Maret 2013

pengusaha dan pembantu pengusaha

PENGUSAHA DAN PEMBANTU - PEMBANTUNYA


A. Pengusaha
Pengusaha yaitu orang yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahaan yang diwajibkan memberikan upah.

B. Pembantu-pembantu Dalam Perusahaan
Ada 2 (dua) jenis pembantu pengusaha, yaitu :
1. Pembantu-pembantu pengusaha dalam perusahaan, misalnya :
a. Pelayan Toko, yaitu semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko : (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dll.
b. Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas & memperbanyak perjanjian-perjanjian jual-beli antara pengusaha dengan pihak ketiga.
c. Pengurus filial, yaitu petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d. Pemegang prokurasi, yaitu pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil dari pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat memiliki kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Dia adalah orang kedua setelah manajer.
e. Pimpinan perusahaan, yaitu pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan yang mengemudikan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap maju mundurnya perusahaan.. Dia sering disebut direktur utama.

2. Pembantu-pembantu pengusaha di luar perusahaan, :
a. Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini memiliki hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
b. Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka hakim ataupun mengenai segala macam persoalan hukum di luar hakim.
c. Notaris adalah pembantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
d. Makelar, yaitu orang perantara yang menghubungkan antara pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai macam perjanjian. Dalam Psl 64 KUHD disebutkan mengenai berbagai macam pekerjaan itu seperti perjanjian jual-beli barang dagangan, kapal-kapal, obligasi-obligasi, efek-efek, wesel, aksep, dan surat-surat berharga lainnya.
e. Komisioner, yaitu orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan pembiayaan orang lain (Psl 76 KUHD).

C. Hubungan Hukum Pengusaha dengan Pembantu Dalam Perusahaan, bersifat campuran yaitu :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manajer dan pembantu-pembantu pengusaha yang lainnya mengikatkan dirinya untuk menjalan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan dirinya untuk membayar upahnya. (Psl 1601 a KUH Pdt).
2. Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu hubungan hukum yang diatur dalam Psl 1792 KUH Pdt.

D. Hubungan Hukum Pengusaha dengan Pembantu Di Luar Perusahaan
1. Agen Perusahaan dengan Pengusahan
Bersifat tetap. Adapun hubungan hukumnya bukan bersifat hubungan perburuhan dan bukan hubungan pelayanan berkala.
Bukan hubungan perburuhan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha.
Kemudian hubungan antar agen perusahaan dan pengusaha bukan pelayanan berkala karena hubungan di antara keduanya bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala bersifat tidak tetap.
Adapun hubungan hukum antara agen perusahaan dengan pengusaha adalah hubungan pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Bab XVI, Buku III, Psl 1792 -1819 KUH Pdt.
2. Hubungan pengusaha dengan pengacara dan notaris adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
3. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar memiliki hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (Psl 62 ayat (1) KUHD). Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

E. Makelar
1. Pengaturan, Pengertian, dan Ciri-ciri Khas Makelar
Dasar hukum pengaturan makelar diatur dalam KUHD, Buku I, Psl 62 – 72.
Menurut Psl 62 KUHD.
Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam Psl 64, dengan mendapatkan upah atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa ia memiliki sesuatu hubungan bersifat tidak tetap.




Ciri-ciri khusus makelar yaitu :
Makelar harus mendapatkan pengangkatan secara resmi oleh pemerintah (c.q. Menteri Kehakiman). (Psl 62 ayat (1) KUHD.
Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa ia akan menjalankan kewajibannya dengan baik. (Psl 62 ayat (2) KUHD.

2. Larangan Bagi Makelar : Psl 65 ayat (2) KUHD, makelar dilarang :
Berdagang dalam lapangan perusahaan dimana dia diangkat.
Menjadi penjamin dlm perjanjian yg dibuat dgn perantaraannya.

3. Kewajiban Makelar
Dalam Psl 66 KUHD ditetapkan bahwa
“Tiap-tiap makelar tiap-tiap kali setelah menutup sesuatu perbuatan, segera mencatat dalam buku sakunya dan tiap-tiap hari memindahbukukannya dalam buku hariannya, dengan ketelitian yang luar biasa, yakni tidak boleh ada ruang kosong, tulisan antara baris dan catatan pinggir. Sesudah itu barulah makelar boleh mengirimkan kutipan baku hariannya kepada kliennya, bila diinginkan (Psl 67 ayat (1) KUHD”.

4. Kekuatan Pembuktian Catatan-catatan Makelar
Buku-buku catatan makelar baru memiliki kekuatan pembuktian, bila perbuatan yang bersangkutan tidak seluruhnya diingkari oleh pihak lawannya. Jika seandainya catatan-catatan makelar tersebut
a. Tidak seluruhnya diingkari oleh pihak lawan, maka buku harian itu dapat memberikan bukti tentang : (1). Saat terjadinya perjanjian dan penyerahan; (2). Jenis serta banyaknya benda (3). Harga benda; (4). Klausula perjanjian.
b. Kalau perjanjian yang bersangkutan di muka hakim seluruhnya dibantah oleh pihak lawan, maka catatan makelar masih juga memiliki kekuatan pembuktian sesuai dengan kebijaksanaan hakim (Psl 7 KUHD).

5. Tanggung Jawab Makelar:
a. Dalam perjanjian jual beli atas contoh, makelar harus menyimpan contoh itu sampai pada saat perjanjian telah dilaksanakan seluruhnya. (Psl 69 KUHD).
b. Dalam perjanjian jual beli wesel atau surat berharga lainnya, mekelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual, agar pembeli tidak merugi disebabkan debitur wesel tidak mau membayar wesel karena tanda tangan penjual (andosan) itu palsu. (Psl 70 KUHD).


6. Makelar Dpt Bertindak Untuk Pemberi Kuasa Yang Akan Datang
Menurut Psl 62 KUHD, pada umumnya makelar berbuat atas nama pemberi kuasa. Namun dalam praktek, sering terjadi seorang makelar berbuat dengan tidak menyebutkan pemberi kuasanya. Dalam hal inilah maka makelar dianggap “berbuat untuk pemberi kuasa yang masih akan datang”, yang akibatnya makelar menjadi pihak dalam perjanjian. Praktek semacam ini sudah mendapat pengesahan dari H.G.H. dengan putusannya tanggal 31 Mei 1933.

7. Makelar Tidak Resmi
Psl 63 KUHD memperbolehkan juga adanya makelar yang tidak resmi, yakni tanpa pengangkatan dari menteri Kehakiman dan tanpa mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Negeri.
Perbedaan makelar resmi dengan makelar tidak resmi adalah :
a. Pemegang kuasa mendapat upah, bila ditetapkan demikian dalam perjanjian (Psl 1794 kUH Pdt), sedangkan makelar harus mendapatkan upah yang disebut provisi (courtage) bila pekerjaannya sudah selesai (Psl 62 KUHD).
b. Pemegang kuasa harus membuat catatan-catatannya menurut Psl 6 KUHD, sedangkan makelar harus membuat buku saku dan buku hariannya menurut Psl 66 dan Psl 68 KUHD.
c. Makelar berkewajiban untuk menyimpan contoh barang dalam jual-beli vontoh (Psl 69 KUHD), sedangkan pemegang kuasa tidak berkewajiban untuk itu.
d. Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat-surat berharga lainnya (Psl 70 KUHD), sedangkan pada pemegang kuasa biasa kewajiban ini tidak ada

8. Makelar Dpt Diberhentikan Sementara / Digugurkan Jabatannya
Jika ia melanggar Psl 71 bagian II, Bab IV, Buku I KUHD. Apabila makelar jatuh pailit, dia diberhentikan sementara dari pekerjaannya dan dapat digugurkan oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat. (Psl 72 LUHD). Kemudian menurut Psl 73 KUHD makelar yang sudah digugurkan tidak dapat diangkat kembali.


F. Komisioner
1. Pengaturan, Pengertian, dan Ciri-ciri Khas Komisioner
Komisoner diatur dalam Psl 76-85a Bab V, Bagian I, Buku I KUHD. Komisioner adalah orang yang menjankan perusahaan dengan mengadakan perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan pembiayaan orang lain. (Psl 76 KUHD).





Ciri-ciri khas komisoner adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pengangkat resmi dan penyumpahan spt makelar
b. Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Psl 76 KUHD)
c. Komisoner tidak berkewajiban untuk menyebutkan namanya komiten (Psl 77 ayat (1) KUHD). Dia di sini menjadi pihak dalam perjanjian (Psl 77 ayat (2) KUHD).
d. Tetapi komisioner dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya (Psl 79 KUHD). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, Buku III KUH Pdt tentang pemberian kuasa mulai Psl 1792 dan seterusnya.

2. Komisioner Dapat Bertindak Atas Nama Pemberi Kuasanya
Pada umumnya komisioner membuat perjanjian atas namanya sendiri (Psl 76 KUHD), tetapi menurut (Psl 79 KUHD) komisoner dapat juga bertindak atas nama pemberi kuasanya, dalam hal ini komisoner tunduk pada peraturan mengenai pemberian kuasa Psl 1792 KUH Pdt dan seterusnya.

Jadi dapat dikatakan bagi komisioner bahwa : “berbuat atas namanya sendiri” itu adalah sifat umum komisioner, sedangkan “berbuat atas nama pemberi kuasa” adalah sifat khusus komisioner.

Berbeda dengan makelar bahwa : “berbuat atas nama pemberi kuasa” merupakan sifat umum makelar, tetapi “berbuat atas nama sendiri” merupakan sifat khusus makelar.





3. Sifat Hukum Perjanjian Komisi
hubungan antara komisioner dengan pengusaha ini terdapat beberapa pendapat yaitu :
a. Polak, berpendapat bahwa hubungan ini bersifat perjanjian pemberian kuasa khusus, yaitu perjanjian pemberian kuasa yang memiliki sifat-sifat khusus. Adapun kekhususnnya terletak dalam hal-hal :
1. Menurut Psl 1792 KUH Pdt, seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, tetapi seorang komisioner pada umumnya bertindak atas namanya sendiri. (Psl 76 KUHD).
2. Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (Psl 1794 KUH Pdt), tetapi komisioner mendapat upah (provisi) bila pekerjaannya telah selesaik (Psl 79 KUHD).
3. Akibat hukum perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang-undang.

b. Molengraaff, berpendapat bahwa perjanjian komisi merupakan perjanjian campuran, yaitu pelayanan berkala dan perjanjian pemberian kuasa.

c. Prof. Soekardono, berpendapat lebih mendekati Polak daripada Molengraaff, karena pada berdasarkan Psl 79 dan 85. Kemudian pendapat ini diperkuat dengan adanya hak retensi yang diberikan kepada komisioner oleh Psl 85. Hak retensi ini diberikan kepada pemegang kuasa oleh Psl 1812 KUH Pdt. Sebaliknya hak retensi tidak diberikan kepada pelayanan berkala. Jadi menurut Prof. Soekardono pendapat Polak yang benar.




Kesimpulannya : Jadi perjanjian komisi adalah perjanjian pemberian kuasa yang bersifat khusus yang hak dan kewajibannya diatur dalam KUH Pdt Buku III, Bab XVI, bagian II dan III dan dalam KUHD Buku I, Bab V, Bagian I dan perjanjian ini harus dilaksanakan dengan itikad baik (Psl 1338 ayat (1) KUH Pdt).

4. Tanggung Jawab Komisoner Terhadap Komiten
Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, di mana komisioner mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah komiten, sedangkan komiten mengikatkan diri untuk untuk membiayai pelaksanaan perjanjian itu dan membayar provisi kepada komisioner.

Dalam hal ini tanggung jawab komisoner adalah melaksanakan perjanjian komisi ini dengan sebaik-baiknya (itikad baik), dan jika dalam pelaksanaan perjanjian komisi tersebut menimbulkan kerugian kepada komiten, maka komisioner bertanggung jawab untuk membayar biaya, rugi, dan bunga. Selain itu komisoner harus selekas mungkin memberikan pertanggungjawaban perbuatannya kepada komiten (pengusaha).

Dalam memberi pertanggungjawaban itu, komsioner dapat memberitahukan siapa yang menjadi lawab pihak dalam perjanjian tersebut. Hal ini dilakukan berkaitan erat dengan kewajiban komiten untuk membiayai pelaksanaan perjanjian yang dibuat dengan perantara komitennya. Tetapi jika komisoner akan menjamin terhadap seluruh pelaksanaan perjanjian itu dengan jaminan khusus yang dinamakan “del credere”, maka komisioner tidak perlu lagi memberitahukan siapa pihak ketiga yang menjadi lawan dalam perjanjian itu. klausul “del credere”, yaitu jaminan yang dilakukan pihak komisoner bahwa ia akan menjamin perjanjian komisi ini manakala pihak ketiga tidak melaksanakan prestasinya. Dengan adanya jaminan berupa “del credere” ini biasanya komisioner akan mendapat tambahan provisi.




5. Hubungan Antara Komisoner Dengan Pihak Ketiga
Adalah hubungan para pihak dalam perjanjian (Psl 78), dan pihak komiten berada di luarnya. Jadi komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga begitupun sebaliknya. Pihak ketigapun tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitupun pihak komiten tidak perlu mengetahui siapa nama pihak ketiga tersebut, tetapi segala biaya yang dikeluarkan dari perjanjian komisi tersebut menjadi tanggungan komiten.

6. Komisoner Yang Menjadi Pembeli Atas Barang Yang Diserahkan Kepadanya Untuk Dijual
Dalam praktek sering terjadi komisoner yang diserahi tugas untuk menjual barang komiten, lalu dibelinya sendiri oleh komisoner, dan manakala komiten memberi tugas untuk membeli barang tertentu kemudian komisoner menjual barangnya sendiri kepada komiten. Menurut Polak tindakan komisoner tersebut merugikan pihak komiten. Tindakan itu dapat dibenarkan jika telah ada persetujuan terlebih dahulu di antara keduanya baik secara tegas-tegas maupun diam-diam.

7. Siapa yang Memiliki Barang yang Dibeli Oleh Komisoner
Sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya bahwa komisoner walaupun pada waktu mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga ia tidak menyebutkan nama komitennya, tetapi sebenarnya ia bertindak untuk dan atas nama komitennya, sehingga pemilik barang yang sebenarnya adalah komiten, adapun komisoner hanya sebagai pemegang saja (houder).
Namun demikian jika komisoner memberi barang untuk komiten yang akan datang, maka pemilik barang tersebut adalah komisioner.

8. Hak-hak Khusus Komisioner
Komisoner memiliki tanggung jawab yang cukup berat, maka undang-undang memberikan hak khusus kepada komisoner, yaitu :
a. Hak retensi, (Psl 85 KUHD jo Psl 1812 KUH Pdt).
b. Hak istimewa (privilege), : hak komisoner untuk mendapat pembayaran lebih didahulukan atas provisi, uang yang telah dikeluarkan untuk memberi uang muka (voorschot), biaya-biaya dan bunga, biaya-biaya perikatan yang sedang berjalan.
Dengan adanya hak privilege ini maka komisioner memiliki hak istimewa pada barang-barang komiten yang ada di tangan komisioner untuk : (1). Dijualkan; (2). Untuk ditahankan bagi kepentingan yang lain.

9. Berakhirnya Pemberian Kuasa Pada Perjanjian Komisi.
a. Meninggalnya si pemberi kuasa atau si pemegang kuasa
b. Dicabutnya pemberian kuasa oleh pemegang kuasa
c. Pengembalian pemberian kuasa oleh pemegang kuasa
d. Pengampuan, pailit, tidak mampu, si pemberi maupun si pemegang kuasa.

Kamis, 07 Maret 2013

makalah merk perusahaan


BAB I
Pendahuluan
  1. Latar Belakang
Asal usul merek itu sendiri berpangkal di sekitar abad pertengahan di Eropa, pada saat perdagangan dengan dunia luar mulai berkembang. Fungsinya semula untuk menunjukkan asal produk yang bersangkutan. Baru setelah dikenal metode produksi massal dan dengan jaringan distribusi dan pasar yang lebih luas dan kian rumit, fungsi merek berkembang menjadi seperti yang dikenal sekarang ini (Bambang Kesowo, 1995 : 16).
Merek menjadi salah satu kata yang sangat populer yang sering digunakan dalam hal mempublikasikan produk baik itu lewat media massa seperti di surat kabar,  majalah,  dan tabloid maupun lewat media elektronik seperti di televisi, radio dan lain-lain. Seiring dengan semakin pesatnya persaingan dalam dunia perdagangan barang dan jasa ahkir-akhir ini maka tidak heran jika merek memiliki peranan yang sangat signifikan untuk dikenali sebagai tanda  suatu produk tertentu di kalangan masyarakat dan juga memilki kekuatan serta manfaat apabila dikelola dengan baik. Merek bukan lagi kata yang hanya dihubungkan dengan produk atau sekumpulan barang pada era perdagangan bebas sekarang ini tetapi juga proses dan strategi bisnis. Oleh karena itu, merek mempunyai nilai atau ekuitas. Dan ekuitas menjadi sangat penting karena nilai tersebut akan menjadi tolak ukur suatu produk yang ada dipasaran.

  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraiakan diatas, ada beberapa pokok masalah yang dirumuskan dalam makalah ini yakni ;
  1. Bagaimana syarat dan tata cara pengajuan permohonan Merk ?
  2. Bagaimana upaya negara untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang Merk Terkenal?

BAB II
PEMBAHASAN
  1. A.    Perlindungan Hukum Bagi Merk
Sebagaimana diketahui, bahwa perlindungan merek di Indonesia, semula diatur dalam Reglement Industriele Eigendom Kolonien 1912, yang kemudian diperbaharui dan diganti dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan (disebut pula Undang-Undang Merek 1961). Adapun pertimbangan lahirnya Undang-Undang Merek 1961 ini adalah untuk melindungi khalayak ramai dari tiruan barang-barang yang memakai suatu merek yang sudah dikenalnya sebagai merek barang-barang yang bermutu baik. Selain itu, Undang-Undang Merek 1961 juga bermaksud melindungi pemakai pertama dari suatu merek di Indonesia.
Selanjutnya, pengaturan hukum merek yang terdapat dalam Undang-Undang Merek 1961, diperbaharui dan diganti lagi dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (selanjutnya disebut Undang-undang Merek 1992), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1993. Dengan berlakunya Undang-undang Merek 1992, Undang-undang Merek 1961 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pada prinsipnya Undang-Undang Merek 1991 telah melakukan penyempurnaan dan perubahan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan merek, guna disesuaikan dengan Paris convention.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992, disempurnakan lagi dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997. Penyempurnaan undang-undang terus dilakukan, hingga sekarang diberlakukan Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Tahun 4131), yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2001.
Untuk lebih mengetahui tentang merk itu, maka penulis menyajikan teori pengertian merek dari yakni :
  1. Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Bab 1 Pasal 1 Ayat 1 Merek adalah Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  2. Menurut Philip Kotler (2000 : 404), menyatakan bahwa: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan dan jasa.”
  3. Adapun pengertian merk menurut Djaslim Saladin (2003 : 84), menyatakan bahwa: “Merk adalah suatu nama, istilah, tanda, lambang atau desain, atau gabungan semua yang diharapkan mengidentifikasikan barang atau jasa dari seorang penjual atau sekelompok penjual, dan diharapkan akan membedakan barang atau jasa dari produk pesaing.”
  4. Selanjutnya menurut DR. Buchori Alma (2000:105) : “Merek adalah  tanda atau simbol yang memberikan identitas suatu barang atau jasa tertentu yang dapat berupa kata-kata, gambar atau kombinasi keduanya.”
  5. Menurut Kotler (2000:404) ada enam pengertian yang dapat disampaikan melalui suatu merek :
  1. Atribut
    Sebuah merek menyampaikan atrribut-atribut tertentu.
  2. Manfaat
Ada manfaat yang bisa diambil dari merek tersebut yang akan dikembangkan menjadi manfaat fungsional atau emosional.
  1. Nilai
Merek menunjukan nilai produsen.
  1. Budaya
    Merek menunjukan budaya tertentu.
  2. Kepribadian
    Merek mencerminkan kepribadian tertentu. Jika merek merupakan orang, binatang, atau suatu obyek.
  3. Pemakai
Merk menunjukan jenis konsumen yang membeli atau yang menggunakan produk tersebut.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa semua definisi mempunyai pengertian yang sama mengenai merek yakni salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Menurut Djaslim Saladin (2003 : 84) ada empat bagian  merek :
  1. Nama merek (brand name), adalah sebagian dari merek dan yang dapat diucapkan.
  2. Tanda merek (brand sign), adalah sebagian dari merek yang dapat dikenal namun tidak dapat diucapkan, seperti misalnya lambang, desain, huruf, atau warna khusus.
  3. Tanda merek dagang (trade mark), adalah merek atau sebagian dari merek yang dilindungi oleh hokum karena kemampuannya untuk menghasilkan sesuatu yang istimewa. Tanda dagang ini melindungi penjualan dengan hak istimewanya untuk menggunakan nama merek dan atau tanda merek.
  4. Hak cipta  (Copyright), adalah hak istimewa yang dilindungi oleh undang-undang untuk memproduksi, menerbitkan, dan menjual karya tulis, karya musik atau karya seni.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dan Merk juga sangat memungkinkan konsumen untuk mengatur dengan lebih baik pengalaman tempat belanja mereka membantu mereka mencari dan menemukan keterangan produk. Adapun fungsi merek adalah untuk membedakan kepentingan perusahaan, penawaran dari semuanya.
Dengan adanya merk, dapatlah membuat produk yang satu beda dengan yang lain sehingga diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merk dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini :
  1. Contoh brand name (nama) : nintendo, aqua, bata, rinso, kfc, acer, windows, toyota, zyrex, sugus, gery, bagus, mister baso, gucci, c59, dan lain sebagainya.
  2. Contoh mark (simbol) : gambar atau simbol sayap pada motor honda, gambar jendela pada windows, gambar kereta kuda pada california fried chicken (cfc), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (ot) dan kentucky friend chicken (kfc), simbol bulatan hijau pada sony ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat kita temui di kehidupan sehari-hari.
  3. Contoh trade character (karakter dagang) : ronald mcdonald pada restoran mcdonalds, si domar pada indomaret, burung dan kucing pada produk makanan gery, dan lain sebagainya.
  1. B.     Jenis-Jenis Dan Macam-Macam Merk
Jenis-jenis terdiri dari beberapa macam yakni :
  1. Manufacturer Brand
Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti soffel, capilanos, ultraflu, so klin, philips, tessa, benq, faster, nintendo wii, vit, vitacharm, vitacimin, dan lain-lain.
  1. Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti zyrex ubud yang menjual laptop cloud everex, hipermarket giant yang menjual kapas merek giant, carrefour yang menjual produk elektrinik dengan merek bluesky, supermarket hero yang menjual gula dengan merek hero, dan lain sebagainya.
Ada juga produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contoh seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.
Merk terdiri dari 3 (Tiga) macam Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001, yaitu :
a)      Merk Dagang :
Merk yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.(Pasal 1 angka (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
b)      Merk Jasa :
Merk yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)
c)      Merk Kolektif :
Merk yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya. (Pasal 1 angka (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merk)

  1. C.    Strategi Merek / Merk (Brand Strategies)
Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini :
  1. Individual Branding / Merek Individu
Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru seperti pada deterjen surf dan rinso dari unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada wings yang memproduksi deterjen merek so klin dan daia untuk segmen pasar yang beda.
  1. Family Branding / Merek Keluarga
Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contoh famili branding yakni seperti merek gery yang merupakan grup dari garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama gery seperti gery saluut, gery soes, gery toya toya, dan lain sebagainya. Contoh lain misalnya yaitu seperti motor suzuki yang mengeluarkan varian motor suzuki smash, suzuki sky wave, suzuki spin, suzuki thunder, suzuki arashi, suzuki shodun ,suzuki satria, dan lain-lain.

  1. D.    Syarat dan tata cara Permohonan Pendaftarana Merk
Ketentuan yang mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Merk berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 diatur dalam :
1)      Pasal 7 sampai dengan pasal 10 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001
2)      Pasal 1 hingga Pasal 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang tata cara Permintaan Pendaftaran Merk.
Tata cara pengajuan Merk yakni ;
  1. Tata cara pengajuan permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merk dengan ketentuan:
a)      Permohonan diajukan dengan menggunakan formulir yang bentuk dan isinya seperti contoh yang dilampirkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merk.
b)      Pengisian formulir Permohonan tersebut wajib dilakukan dalam rangkap empat dengan mencantumkan:
a)      Tanggal, bulan dan tahun
b)      Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon
Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama, atau badan hukum
Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, semua nama Pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.
c)      Nama lengkap dan alamat kuasa apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa
d)     Tempat tinggal Kuasa yang dipilih sebagai domisili hukumnya di Indonesia, apabila Pemohon bertempat tinggal atau berkedudukan tetap diluar Negara Republik Indonesia
e)      Warna-warni apabila merk yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna
f)       Jenis barang dan/atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya
Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.
g)      Nama Negara dan tanggal permintaan merk yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak Prioritas
  1. Menandatangani Permohonan
    1. Permohonan ditandatangani Pemohon atau Kuasanya, dengan ketentuan dalam hal permohonan diajukan oleh lebih dari satu Pemohon yang secara bersama-sama berhak atas Merk tersebut, Permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu Pemohon yang berhak atas Merk tersebut dengan melampirkan persetujuan tertulis dari para pemohon yang mewakili.
    2. Dalam hal Permohonan tersebut diajukan melalui Kuasa (Konsultan Hak Kekayaan Intelektual), Permohonan ditandatangani oleh Kuasa dengan ketentuan:
      1. Surat Kuasa untuk itu ditandatangani oleh semua pihak yang berhak atas Merk tersebut
      2. Jika penerima Kuasa lebih dari satu orang, dan dalam surat kuasa tidak terdapat klausul “surat kuasa diberikan kepada kuasa-kuasa tersebut untuk bertindak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama”, menurut pendapat penulis, Permohonan harus ditandatangani oleh semua penerima kuasa.
Syarat Permohonan
Setiap Permohonan wajib dilengkapi dengan:
1)      Surat pernyataan pemilikan Merk
  1. Tanda tangan dan isi
Surat pernyataan itu harus ditandatangani oleh pemilik merk dan bermeterei cukup yang dengan jelas dan tegas menyebutkan bahwa:
  • Merk yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
  • Merk yang dimohonkan pendaftaran tidak meniru merk orang lain baik untuk keseluruhan maupun pada pokoknya.
  1. Terjemahan
Apabila tidak menggunakan bahasa Indonesia, surat pernyataan itu harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
2)      Etiket Merk
Jumlah etika merk yang diperlukan adalah sebanyak dua puluh helai dengan ketentuan:
  • Ukuran
Etiket itu berukuran maksimal 9X9 cm dan minimal 2X2 cm
  • Warna
Apabila etiket merk berwarna, harus disertai pula satu lembar etiket yang tidak berwarna (hitam putih)
  • Terjemahan
Etiket merk yang yang menggunkan bahasa asing dan atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf latin atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa indonesia wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, dalam huruf lain, dan dalam angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia.
3)      Akta pendirian badan hukum
Apabila pemohon adalah badan hukum Indonesia, dilengkapi:
  • Akta pendirian badan hukum yang termuat di dalam Tambahan Berita Negara
  • Salinan yang sah akta pendirian badan hukum.
4)      Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus diperlukan apabila permohonan diajukan melaui kuasa, dengan ketentuan Surat Kuasa Khusus itu selain harus menyebutkan untuk mengajukan Permohonan dengan menyebutkan Merknya.
Namun, Surat Kuasa Khusus ini mutlak diperlukan jika Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini disebabkan, menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk, Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang disebutkan di atas wajib diajukan melalui kuasanya di Indonesia.
5)      Pembayaran biaya
Permohonan harus disertai pembayaran biaya dalam rangka Permohonan, sesuai dengan jenis dan besar yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
6)      Bukti Penerimaan Permohonan
Apabila Permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas, Permohonan harus disertai bukti penerimaan Permohonan yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
7)      Salinan peraturan penggunaan merk koletif
Apabila merk yang dimohonkan pendaftaran akan digunakan sebagai merk kolektif, Permohonan harus disertai salinan peraturan penggunaan merk kolektif, dengan ketentuan salinan peraturan penggunaan merk yang tidak menggunakan bahasa Indonesia harus disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
  1. E.     Ruang Lingkup Merk Yang Tidak Dapat Didaftarkan & Ditolak
Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 yakni :
  1. Merek yang didaftarkan atas dasar Itikad Tidak Baik. (Pasal 4 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
  2. Merek yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, ketertiban umum; Tidak memiliki daya pembeda; Telah menjadi milik umum; Merupakan keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 5 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)
  3. Memiliki persamaan pada pokoknya/keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, Merk yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, dan indikasi geografis yang sudah dikenal. (Pasal 6 ayat (1) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)

  1. Merek yang menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain; Tiruan atau menyerupai nama atau singkatan sinkatan nama, bendera, lambing atau symbol atau emblem Negara atau lembaga nasional maupun internasional; Tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintahan. (Pasal 6 ayat (3) Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang Merk)

  1. F.     Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merk Terkenal
Menurut Sudikno Mertokusumo memberikan gambaran terhadap pengertian Perlindungan hukum , yaitu segala upaya yang dilakukan untuk menjamin adanya kepastian hukum yang didasarkan pada keseluruhan peraturan atau kaidah-kaidah yang ada dalam suatu kehidupan bersama. Keseluruhan peraturan itu dapat dilihat baik dari Undang-Undang maupun Ratifikasi Konvensi Internasional.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis beranggapan bahwa perlindungan hak kekayaan intelektual khususnya terhadap Merk Terkenal bersifat preventif dan repressif.
  • Perlindungan secara preventif dititkberatkan pada upaya untuk mencegah agar merk terkenal tidak dapat dipakai oleh orang lain secara salah. Upaya itu dapat berupa :
  1. Penolakan pendaftaran oleh kantor Merk
  2. Pembatalan Merk terdaftar yang melanggar hak merk orang lain. Akibat kesalahan pendaftaran yang dilakukan oleh petugas kantor merk, suatu merk yang seharusnya tidak dapat didaftar tetapi akhirnya didaftar dalam daftar umum merk(DUM) yang mengesahkan merk tersebut. Padahal merk tersebut jelas-jelas melanggar merk orang lain, karena berbagai hal antara lain mirip atau sama dengan merk lain yang telah terdaftar sebelumnya.
  • Perlindungan secara Represif dititikberatkan pada pemberian hukuman kepada barang siapa yang telah melakukan kejahatan dan pelanggaran merk sebagaimana diatur dalam pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk.

BAB III
KESIMPULAN
Merek adalah salah satu atribut yang penting dari sebuah produk, dimana merek suatu produk dapat memberikan nilai tambah bagi produk tersebut. Merek tidak hanya sebuah nama bagi produk, tetapi lebih dari itu merupakan identitas untuk membedakan dari produk-produk yang dihasilkan dari perusahaan lain. Dengan identitas khusus, produk tertentu akan lebih mudah dikenali oleh konsumen dan pada gilirannya tentu akan memudahkan pada saat pembelian ulang produk tersebut. Pada dasarnya merek terdiri dari dua bagian yaitu bagian yang dapat diucapkan yaitu nama merek, dan bagian yang dapat dikenali tetapi tidak dapat diucapkan yaitu tanda merek.
Kini masyarakat dalam melakukan pengajuan permohonan sudah tidak mengalami kesulitan karena Pemerintah melalui DITJEN HKI telah banyak melakukan sosialisasi baik lewat masmedia maupun forum-forum yang yang telah dibentuk. Sehingga akhirnya bagi pemilik hak tersebut tidak usah khawatir akan adanya kerugian yang diakibatkan oleh oknum yangtak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kepopuleran merk suatu produk tertentu.
Bahwa telah kita bahas dihalaman sebelumnya tentang upaya pemerintah melakukan perlindungan terhadap pemilik hak merk sudah sangat ketat dengan melalui beberapa tahap proses penyeleksian terhadap pendaftaran merk dan itu dibuktikannya dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah Republik Indonesia yang selalu di perbaharui seiring perkembangan dan semakin maraknya persaingan di dunia perdagangan baik nasional maupun internasional. Sehingga dengan adanya beberapa regulasi tersebut dapat menekan berbagai macam tindak kejahatan dibidang Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merk.
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan tahun 2011, HKI
Sumber dari Internet, www. Google.com
Pendapat Prof. dr Sudikno Mertokusumo
Blog seperti http://www.mukahukum blogspot.com/2011/02/Perlindungan hukum terhadap merk-merk.
Blog www.philipjusuf.com/2011/03/syarat dan tata cara permohonan pendaftaran Merk.