Minggu, 10 Maret 2013

pengusaha dan pembantu pengusaha

PENGUSAHA DAN PEMBANTU - PEMBANTUNYA


A. Pengusaha
Pengusaha yaitu orang yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahaan yang diwajibkan memberikan upah.

B. Pembantu-pembantu Dalam Perusahaan
Ada 2 (dua) jenis pembantu pengusaha, yaitu :
1. Pembantu-pembantu pengusaha dalam perusahaan, misalnya :
a. Pelayan Toko, yaitu semua pelayan yang membantu pengusaha dalam menjalankan perusahaannya di toko : (kasir), pelayan pembukuan, pelayan penyerah barang dll.
b. Pekerja keliling ialah pembantu pengusaha yang bekerja keliling di luar kantor untuk memperluas & memperbanyak perjanjian-perjanjian jual-beli antara pengusaha dengan pihak ketiga.
c. Pengurus filial, yaitu petugas yang mewakili pengusaha mengenai semua hal, tetapi terbatas pada satu cabang perusahaan atau satu daerah tertentu.
d. Pemegang prokurasi, yaitu pemegang kuasa dari perusahaan. Dia adalah wakil dari pimpinan perusahaan atau wakil manager, dan dapat memiliki kedudukan sebagai kepala satu bagian besar dari perusahaan itu. Dia adalah orang kedua setelah manajer.
e. Pimpinan perusahaan, yaitu pemegang kuasa pertama dari pengusaha perusahaan yang mengemudikan perusahaan dan bertanggung jawab terhadap maju mundurnya perusahaan.. Dia sering disebut direktur utama.

2. Pembantu-pembantu pengusaha di luar perusahaan, :
a. Agen perusahaan adalah orang yang melayani beberapa pengusaha sebagai perantara dengan pihak ketiga. Orang ini memiliki hubungan tetap dengan pengusaha dan mewakilinya untuk mengadakan dan selanjutnya melaksanakan perjanjian dengan pihak ketiga.
b. Pengacara adalah orang yang mewakili pengusaha sebagai pihak dalam berperkara di muka hakim ataupun mengenai segala macam persoalan hukum di luar hakim.
c. Notaris adalah pembantu pengusaha dalam membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
d. Makelar, yaitu orang perantara yang menghubungkan antara pengusaha dengan pihak ketiga untuk mengadakan berbagai macam perjanjian. Dalam Psl 64 KUHD disebutkan mengenai berbagai macam pekerjaan itu seperti perjanjian jual-beli barang dagangan, kapal-kapal, obligasi-obligasi, efek-efek, wesel, aksep, dan surat-surat berharga lainnya.
e. Komisioner, yaitu orang yang menjalankan perusahaan dengan membuat perjanjian-perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan pembiayaan orang lain (Psl 76 KUHD).

C. Hubungan Hukum Pengusaha dengan Pembantu Dalam Perusahaan, bersifat campuran yaitu :
1. Hubungan perburuhan, yaitu hubungan yang bersifat subordinasi antara majikan dan buruh, yang memerintah dan yang diperintah. Manajer dan pembantu-pembantu pengusaha yang lainnya mengikatkan dirinya untuk menjalan perusahaan dengan sebaik-baiknya, sedangkan pengusaha mengikatkan dirinya untuk membayar upahnya. (Psl 1601 a KUH Pdt).
2. Hubungan pemberian kuasa, yaitu suatu hubungan hukum yang diatur dalam Psl 1792 KUH Pdt.

D. Hubungan Hukum Pengusaha dengan Pembantu Di Luar Perusahaan
1. Agen Perusahaan dengan Pengusahan
Bersifat tetap. Adapun hubungan hukumnya bukan bersifat hubungan perburuhan dan bukan hubungan pelayanan berkala.
Bukan hubungan perburuhan karena hubungan antara agen perusahaan dengan pengusaha tidak bersifat subordinasi, bukan hubungan seperti majikan dan buruh, tetapi hubungan antara pengusaha dengan pengusaha.
Kemudian hubungan antar agen perusahaan dan pengusaha bukan pelayanan berkala karena hubungan di antara keduanya bersifat tetap, sedangkan dalam pelayanan berkala bersifat tidak tetap.
Adapun hubungan hukum antara agen perusahaan dengan pengusaha adalah hubungan pemberian kuasa sebagaimana diatur dalam Bab XVI, Buku III, Psl 1792 -1819 KUH Pdt.
2. Hubungan pengusaha dengan pengacara dan notaris adalah hubungan tidak tetap, sedangkan sifat hukumnya berbentuk pelayanan berkala dan pemberian kuasa.
3. Sebagai perantara atau pembantu pengusaha, makelar memiliki hubungan yang tidak tetap dengan pengusaha (Psl 62 ayat (1) KUHD). Adapun sifat hukum dari hubungan tersebut adalah campuran yaitu pelayanan berkala dan pemberian kuasa.

E. Makelar
1. Pengaturan, Pengertian, dan Ciri-ciri Khas Makelar
Dasar hukum pengaturan makelar diatur dalam KUHD, Buku I, Psl 62 – 72.
Menurut Psl 62 KUHD.
Makelar adalah seorang pedagang perantara yang diangkat oleh Presiden atau oleh pembesar yang oleh Presiden telah dinyatakan berwenang untuk itu. Ia menyelenggarakan perusahaannya dengan melakukan pekerjaan-pekerjaan sebagaimana termaktub dalam Psl 64, dengan mendapatkan upah atau provisi tertentu, atas amanat dan nama orang-orang dengan siapa ia memiliki sesuatu hubungan bersifat tidak tetap.




Ciri-ciri khusus makelar yaitu :
Makelar harus mendapatkan pengangkatan secara resmi oleh pemerintah (c.q. Menteri Kehakiman). (Psl 62 ayat (1) KUHD.
Sebelum menjalankan tugasnya, makelar harus bersumpah di muka Ketua Pengadilan Negeri, bahwa ia akan menjalankan kewajibannya dengan baik. (Psl 62 ayat (2) KUHD.

2. Larangan Bagi Makelar : Psl 65 ayat (2) KUHD, makelar dilarang :
Berdagang dalam lapangan perusahaan dimana dia diangkat.
Menjadi penjamin dlm perjanjian yg dibuat dgn perantaraannya.

3. Kewajiban Makelar
Dalam Psl 66 KUHD ditetapkan bahwa
“Tiap-tiap makelar tiap-tiap kali setelah menutup sesuatu perbuatan, segera mencatat dalam buku sakunya dan tiap-tiap hari memindahbukukannya dalam buku hariannya, dengan ketelitian yang luar biasa, yakni tidak boleh ada ruang kosong, tulisan antara baris dan catatan pinggir. Sesudah itu barulah makelar boleh mengirimkan kutipan baku hariannya kepada kliennya, bila diinginkan (Psl 67 ayat (1) KUHD”.

4. Kekuatan Pembuktian Catatan-catatan Makelar
Buku-buku catatan makelar baru memiliki kekuatan pembuktian, bila perbuatan yang bersangkutan tidak seluruhnya diingkari oleh pihak lawannya. Jika seandainya catatan-catatan makelar tersebut
a. Tidak seluruhnya diingkari oleh pihak lawan, maka buku harian itu dapat memberikan bukti tentang : (1). Saat terjadinya perjanjian dan penyerahan; (2). Jenis serta banyaknya benda (3). Harga benda; (4). Klausula perjanjian.
b. Kalau perjanjian yang bersangkutan di muka hakim seluruhnya dibantah oleh pihak lawan, maka catatan makelar masih juga memiliki kekuatan pembuktian sesuai dengan kebijaksanaan hakim (Psl 7 KUHD).

5. Tanggung Jawab Makelar:
a. Dalam perjanjian jual beli atas contoh, makelar harus menyimpan contoh itu sampai pada saat perjanjian telah dilaksanakan seluruhnya. (Psl 69 KUHD).
b. Dalam perjanjian jual beli wesel atau surat berharga lainnya, mekelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual, agar pembeli tidak merugi disebabkan debitur wesel tidak mau membayar wesel karena tanda tangan penjual (andosan) itu palsu. (Psl 70 KUHD).


6. Makelar Dpt Bertindak Untuk Pemberi Kuasa Yang Akan Datang
Menurut Psl 62 KUHD, pada umumnya makelar berbuat atas nama pemberi kuasa. Namun dalam praktek, sering terjadi seorang makelar berbuat dengan tidak menyebutkan pemberi kuasanya. Dalam hal inilah maka makelar dianggap “berbuat untuk pemberi kuasa yang masih akan datang”, yang akibatnya makelar menjadi pihak dalam perjanjian. Praktek semacam ini sudah mendapat pengesahan dari H.G.H. dengan putusannya tanggal 31 Mei 1933.

7. Makelar Tidak Resmi
Psl 63 KUHD memperbolehkan juga adanya makelar yang tidak resmi, yakni tanpa pengangkatan dari menteri Kehakiman dan tanpa mengucapkan sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Negeri.
Perbedaan makelar resmi dengan makelar tidak resmi adalah :
a. Pemegang kuasa mendapat upah, bila ditetapkan demikian dalam perjanjian (Psl 1794 kUH Pdt), sedangkan makelar harus mendapatkan upah yang disebut provisi (courtage) bila pekerjaannya sudah selesai (Psl 62 KUHD).
b. Pemegang kuasa harus membuat catatan-catatannya menurut Psl 6 KUHD, sedangkan makelar harus membuat buku saku dan buku hariannya menurut Psl 66 dan Psl 68 KUHD.
c. Makelar berkewajiban untuk menyimpan contoh barang dalam jual-beli vontoh (Psl 69 KUHD), sedangkan pemegang kuasa tidak berkewajiban untuk itu.
d. Makelar harus menanggung sahnya tanda tangan penjual wesel atau surat-surat berharga lainnya (Psl 70 KUHD), sedangkan pada pemegang kuasa biasa kewajiban ini tidak ada

8. Makelar Dpt Diberhentikan Sementara / Digugurkan Jabatannya
Jika ia melanggar Psl 71 bagian II, Bab IV, Buku I KUHD. Apabila makelar jatuh pailit, dia diberhentikan sementara dari pekerjaannya dan dapat digugurkan oleh Hakim Pengadilan Negeri setempat. (Psl 72 LUHD). Kemudian menurut Psl 73 KUHD makelar yang sudah digugurkan tidak dapat diangkat kembali.


F. Komisioner
1. Pengaturan, Pengertian, dan Ciri-ciri Khas Komisioner
Komisoner diatur dalam Psl 76-85a Bab V, Bagian I, Buku I KUHD. Komisioner adalah orang yang menjankan perusahaan dengan mengadakan perjanjian atas namanya sendiri, mendapat provisi atas perintah dan pembiayaan orang lain. (Psl 76 KUHD).





Ciri-ciri khas komisoner adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pengangkat resmi dan penyumpahan spt makelar
b. Komisioner menghubungkan komiten dengan pihak ketiga atas namanya sendiri (Psl 76 KUHD)
c. Komisoner tidak berkewajiban untuk menyebutkan namanya komiten (Psl 77 ayat (1) KUHD). Dia di sini menjadi pihak dalam perjanjian (Psl 77 ayat (2) KUHD).
d. Tetapi komisioner dapat bertindak atas nama pemberi kuasanya (Psl 79 KUHD). Dalam hal ini maka dia tunduk pada Bab XVI, Buku III KUH Pdt tentang pemberian kuasa mulai Psl 1792 dan seterusnya.

2. Komisioner Dapat Bertindak Atas Nama Pemberi Kuasanya
Pada umumnya komisioner membuat perjanjian atas namanya sendiri (Psl 76 KUHD), tetapi menurut (Psl 79 KUHD) komisoner dapat juga bertindak atas nama pemberi kuasanya, dalam hal ini komisoner tunduk pada peraturan mengenai pemberian kuasa Psl 1792 KUH Pdt dan seterusnya.

Jadi dapat dikatakan bagi komisioner bahwa : “berbuat atas namanya sendiri” itu adalah sifat umum komisioner, sedangkan “berbuat atas nama pemberi kuasa” adalah sifat khusus komisioner.

Berbeda dengan makelar bahwa : “berbuat atas nama pemberi kuasa” merupakan sifat umum makelar, tetapi “berbuat atas nama sendiri” merupakan sifat khusus makelar.





3. Sifat Hukum Perjanjian Komisi
hubungan antara komisioner dengan pengusaha ini terdapat beberapa pendapat yaitu :
a. Polak, berpendapat bahwa hubungan ini bersifat perjanjian pemberian kuasa khusus, yaitu perjanjian pemberian kuasa yang memiliki sifat-sifat khusus. Adapun kekhususnnya terletak dalam hal-hal :
1. Menurut Psl 1792 KUH Pdt, seorang pemegang kuasa bertindak pada umumnya atas nama pemberi kuasa, tetapi seorang komisioner pada umumnya bertindak atas namanya sendiri. (Psl 76 KUHD).
2. Pemegang kuasa bertindak tanpa upah, kecuali kalau diperjanjikan dengan upah (Psl 1794 KUH Pdt), tetapi komisioner mendapat upah (provisi) bila pekerjaannya telah selesaik (Psl 79 KUHD).
3. Akibat hukum perjanjian komisi ini banyak yang tidak diatur dalam undang-undang.

b. Molengraaff, berpendapat bahwa perjanjian komisi merupakan perjanjian campuran, yaitu pelayanan berkala dan perjanjian pemberian kuasa.

c. Prof. Soekardono, berpendapat lebih mendekati Polak daripada Molengraaff, karena pada berdasarkan Psl 79 dan 85. Kemudian pendapat ini diperkuat dengan adanya hak retensi yang diberikan kepada komisioner oleh Psl 85. Hak retensi ini diberikan kepada pemegang kuasa oleh Psl 1812 KUH Pdt. Sebaliknya hak retensi tidak diberikan kepada pelayanan berkala. Jadi menurut Prof. Soekardono pendapat Polak yang benar.




Kesimpulannya : Jadi perjanjian komisi adalah perjanjian pemberian kuasa yang bersifat khusus yang hak dan kewajibannya diatur dalam KUH Pdt Buku III, Bab XVI, bagian II dan III dan dalam KUHD Buku I, Bab V, Bagian I dan perjanjian ini harus dilaksanakan dengan itikad baik (Psl 1338 ayat (1) KUH Pdt).

4. Tanggung Jawab Komisoner Terhadap Komiten
Perjanjian komisi adalah perjanjian antara komisioner dengan komiten, di mana komisioner mengikatkan diri untuk melaksanakan perintah komiten, sedangkan komiten mengikatkan diri untuk untuk membiayai pelaksanaan perjanjian itu dan membayar provisi kepada komisioner.

Dalam hal ini tanggung jawab komisoner adalah melaksanakan perjanjian komisi ini dengan sebaik-baiknya (itikad baik), dan jika dalam pelaksanaan perjanjian komisi tersebut menimbulkan kerugian kepada komiten, maka komisioner bertanggung jawab untuk membayar biaya, rugi, dan bunga. Selain itu komisoner harus selekas mungkin memberikan pertanggungjawaban perbuatannya kepada komiten (pengusaha).

Dalam memberi pertanggungjawaban itu, komsioner dapat memberitahukan siapa yang menjadi lawab pihak dalam perjanjian tersebut. Hal ini dilakukan berkaitan erat dengan kewajiban komiten untuk membiayai pelaksanaan perjanjian yang dibuat dengan perantara komitennya. Tetapi jika komisoner akan menjamin terhadap seluruh pelaksanaan perjanjian itu dengan jaminan khusus yang dinamakan “del credere”, maka komisioner tidak perlu lagi memberitahukan siapa pihak ketiga yang menjadi lawan dalam perjanjian itu. klausul “del credere”, yaitu jaminan yang dilakukan pihak komisoner bahwa ia akan menjamin perjanjian komisi ini manakala pihak ketiga tidak melaksanakan prestasinya. Dengan adanya jaminan berupa “del credere” ini biasanya komisioner akan mendapat tambahan provisi.




5. Hubungan Antara Komisoner Dengan Pihak Ketiga
Adalah hubungan para pihak dalam perjanjian (Psl 78), dan pihak komiten berada di luarnya. Jadi komiten tidak dapat menggugat pihak ketiga begitupun sebaliknya. Pihak ketigapun tidak perlu tahu untuk siapa komisioner bertindak, begitupun pihak komiten tidak perlu mengetahui siapa nama pihak ketiga tersebut, tetapi segala biaya yang dikeluarkan dari perjanjian komisi tersebut menjadi tanggungan komiten.

6. Komisoner Yang Menjadi Pembeli Atas Barang Yang Diserahkan Kepadanya Untuk Dijual
Dalam praktek sering terjadi komisoner yang diserahi tugas untuk menjual barang komiten, lalu dibelinya sendiri oleh komisoner, dan manakala komiten memberi tugas untuk membeli barang tertentu kemudian komisoner menjual barangnya sendiri kepada komiten. Menurut Polak tindakan komisoner tersebut merugikan pihak komiten. Tindakan itu dapat dibenarkan jika telah ada persetujuan terlebih dahulu di antara keduanya baik secara tegas-tegas maupun diam-diam.

7. Siapa yang Memiliki Barang yang Dibeli Oleh Komisoner
Sebagaimana telah diuraikan pada bagian sebelumnya bahwa komisoner walaupun pada waktu mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga ia tidak menyebutkan nama komitennya, tetapi sebenarnya ia bertindak untuk dan atas nama komitennya, sehingga pemilik barang yang sebenarnya adalah komiten, adapun komisoner hanya sebagai pemegang saja (houder).
Namun demikian jika komisoner memberi barang untuk komiten yang akan datang, maka pemilik barang tersebut adalah komisioner.

8. Hak-hak Khusus Komisioner
Komisoner memiliki tanggung jawab yang cukup berat, maka undang-undang memberikan hak khusus kepada komisoner, yaitu :
a. Hak retensi, (Psl 85 KUHD jo Psl 1812 KUH Pdt).
b. Hak istimewa (privilege), : hak komisoner untuk mendapat pembayaran lebih didahulukan atas provisi, uang yang telah dikeluarkan untuk memberi uang muka (voorschot), biaya-biaya dan bunga, biaya-biaya perikatan yang sedang berjalan.
Dengan adanya hak privilege ini maka komisioner memiliki hak istimewa pada barang-barang komiten yang ada di tangan komisioner untuk : (1). Dijualkan; (2). Untuk ditahankan bagi kepentingan yang lain.

9. Berakhirnya Pemberian Kuasa Pada Perjanjian Komisi.
a. Meninggalnya si pemberi kuasa atau si pemegang kuasa
b. Dicabutnya pemberian kuasa oleh pemegang kuasa
c. Pengembalian pemberian kuasa oleh pemegang kuasa
d. Pengampuan, pailit, tidak mampu, si pemberi maupun si pemegang kuasa.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

‘PELUANG USAHA MODAL SANGAT KECIL’
Bagi agan-agan yang ingin membuka usaha
Tapi bingung ingin membuka usaha apa dan hanya mempunyai modal kecil??
Tak usah bingung,silahkan buka usaha pembayaran online
“ppob /online nasional” Satu deposit bisa melakukan transaksi berikut:
Seperti Pembayaran listrik,tiket pesawat, tiket KAI ,pln,pdam, telepon, speedy, kartu kredit, tv kabel, pulsa, kredit multifinance,voucher game, dll secara mudah, murah,
Hanya bermodal ‘Rp.100.000,’
info lengkap Kunjungi : www.fastpay-nasional.com Hp:081335640101


“Topi sekolah Termurah Se-Indonesia Full Bordir Rp.6000/Pcs”
Jual dan produksi topi sekolah dengan harga 6.000 , BISA Kirim Sample/Contoh.
Pembelian tanpa minim order melayani Seluruh indonesia ,
Menerima Agen DI Seluruh Indonesia
“Kontak Kami Jl.rajawali 26 RT.02 Rw.06 Punggul-gedangan-sidoarjo jawa timur(dekat bandara juanda surabaya)
www.produksitopisekolah.blogspot.com
Tlp.031-8014543 Hp:081335640101 PIN BBM: 73E658A2

Posting Komentar